Narasumber Djoko Tjahyo Purnomo
Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan desa Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah desa adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Sebagai salah satu unsur administrasi umum, tata naskah dinas meliputi, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat.
Tata naskah dinas adalah salah satu unsur administrasi hukum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dan ralat yang harus diperhatikan penyusunannya agar mudah dimengerti penerima dan mudah diklasifikasikan jenisnya.
Fungsi utama naskah dinas yaitu sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan.
Sebagai informasi, penggunaan standar grammatur dalam penyusunan naskah dinas dimaksudkan untuk mengikuti standar kertas permanen yaitu standar kertas yang memiliki kriteria ketahanan dan ketebalan yang mampu bertahan dalam kondisi tertentu. Standarisasi ini dilakukan karena selain berfungsi sebagai sarana komunikasi, naskah dinas juga memiliki fungsi historik yang mampu menjadi bagian dari sejarah Pemerintahan Desa
*Permasalahan*
Apakah UU Desa dan Permendagri No. 2 Tahun 2017, tidak menjadi pertimbangan dan consideran terkait diterbitkannya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021 Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Lewat komunikasi WhatsApp Jum’at (9/6) Kabag Hukum Setda Jepara saat ditanyakan Tata Naskah Dinas di Pemerintah Desa Kabupaten Jepara, Ia hanya menjawab untuk ditanyakan ke Kadinsospermades Jepara.
“Untuk pembentukan produk hukum desa ada Perbup nya,” jawabnya.
Lalu, Jum’at (9/6) Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto lewat komunikasi WhatsApp menerangkan bahwa Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021 Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Edy Marwoto menjawab Perbup Jepara Tata Naskah Dinas itu berlaku untuk semua, mulai dari OPD sampai desa termasuk BPD.
“Perbup diatas berlaku semuanya untuk OPD Kabupaten Jepara, Kecamatan sampai Desa,” terang Edy Marwoto
Sementara H. Edy Khumaidi Muhtar, SH Jum’at (9/6) Ketua DPC Papdesi Jepara saat dihubungi oleh wartawan juga menjawab perlu adanya Perbup Jepara Tata Naskah Dinas untuk pemerintah desa.
Sedangkan, Rohmadiyanto, Ketua Formades Korwil Jepara, Sabtu (10/6) saat dimintakan pendapat perlunya Perbup Jepara Tata Naskah Dinas di pemerintah desa sangat mendukung.
“Agar saat warga desa meminta pelayanan ke pemerintah desa bisa dilayani dengan baik sesuai pedoman Tata Naskah Desa yang ada di tingkat desa,” tegas Rohmadiyanto.
*Pembahasan*
Dari pernyataan Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto lewat komunikasi WhatsApp kurang sesuai apabila Perbub Nomor 19 tahun 2021 sudah mengatur tata naskah pemerintahan desa karena :
A. Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021 Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
1. yang menjadi pertimbangan penetapan Perbub tersebut adalah mengganti Peraturan Bupati Jepara No. 2 tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang seharusnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 42 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
2. Consideran dalam pembuatan perbub tersebut tidak menyebutkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan pelaksanaannya.
B Dalam Tata Naskah Dinas di pemerintahan Desa merupakan amanat dari Pasal 10 ayat 2 Permendagri No. 2 Tahun 2017 Tentang Standard Pelayanan Minimal Desa Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa, Bupati/Wali Kota menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Maksud dan tujuan tata naskah pemerintahan desa di kab Jepara adalah : Memberikan pedoman pengaturan kepastian hukum, dan pelaksanaan tata naskah dinas bagi Pemerintah Desa dan BPD
Tujuannya
1.agar Pemerintah Desa se Kabupaten Jepara tidak mengalami mal administrasi dalam pelaksanaan tata laksana pemerintahan khususnya Tata Naskah Dinas secara administrasi.
Sehingga Lurah/petinggi , BPD dan perangkat desa tidak salah dalam mengkonsep setiap kegiatan yang sedang, akan dan selesai pada saat melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan desa
2.agar tercipta keselarasan
penyelenggaraan tata naskah dinas Pemerintahan Desa di Kab Jepara
3.untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan desa yang tertib administrasi khususnya dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat
*Penutup*
Agar terwujudnya Jepara yang tidak terjadi maladministrasi dan keselarasan dalam administrasi maka diharapkan Political Will Pemerintah Kabupaten Jepara untuk segera menerbitkan Perbu tentang Tata naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Desa
Dasar hukum
1.Perka Arsip Nasional no 2 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
2.Permendagri Nomor 42 tahun 2016 Tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah
3. Permendagri No 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
(Hani)
Komentar