Di Duga Asal Kerja Proyek Modus di Gang Muntiara

Kalbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; jelas tertulis dalam Perda Bupati No. 30 Tahun 2021 Bab.1 pasal 1 ayat 2 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
apa bila di dalam pelaksanaan pembangunan adanya unsur penyimpangan maka pemerintah beserta penegak hukum harus melakukan tindakan dan apa bila tidak di lakukan maka ada unsur kesepakatan dalam membuat kejahatan.

mengacu ke program pemerintah dalam peningkatan pembangunan Daerah perlunya kerja sama pemerintah sama pelaksana kerja berdasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.18 Tahun 2008, UU No.44 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, UU No.2 Tahun 2017, PP No.22 Tahun 2020, PP No.21 Tahun 2021, PP No.22 Tahun 2021, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2015.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang   temukan proyek  pekerjaan yang di duga tidak memiliki kualitas dan mutu.
dimana judul proyek tersebut adalah Peningkatan jalan lingkungan Gang. Muntiara kecamatan Delta pawan kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. menuai pertayaan apa ini benar yang di kerjakan atau memang segaja atau peoyek titipan oleh salah satau anggota sewan yang mecari keuntungan untuk pecalonan tahun depan sehiga pryek terkesan di paksakan alian tidak bekualitas  di mana pekerjaan pengaspalan di duga di kerjakan secara manual.pekerjaan yang di laksan oleh CV.DOA Abah dengan paku dana lebih kurang Rp 200. juta melalui aspirasi dewan entah dewan yang mana kita juga tidak jelas.

wartawan  KSI mencoba melakukan konfirmasi  ke lingkungan setempat namun tidak ada yang informasi di dapat karena takut akan di intimidasi oleh pihak pelaksana.

secara terpisah pekerjaan dalam kota dengan kualitas Rendah ini perlu di petanyakan apa kontaraktornya yang dak benar atau memang di kodisikan oleh pihak pihak tertentu untuk di menangkan oleh CV. Doa abah. semoga pihak penagunggung jawab seperti DPUTR Ketapang bisa melihat yang membidangi bisa melakukan korcek ulang kelokasi.

pihak media belum bisa memastikan kebenaran pekejaan yang di laksanakan karena puhak betanggung jawab belum bisa di hubungi untuk memberikan pernyataan sebenarnya.

(ag tami)

Komentar