Direktur LP3BH Manokwari Tanggapi Tudingan Makar Dalam Seleksi MRPB di Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mencuatnya isu makar yang disematkan kepada 3 peserta seleksi MRPB sebagai dalil mengeliminasi mereka dalam tahapan seleksi MRPB di Fakfak, ternyata banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bururknya lagi isu makar ini sengaja digunakan dan dilabelkan kepada 3 peserta seleksi sebagai alasan utama untuk mengeliminasi mereka mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Awalnya ketiga peserta ini dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi administrasi, namun selanjutnya nama-nama peserta yang lolos administrasi dilaporkan dalam pertemuan antara Pansel dan Forkopimda untuk mendapatkan masukan dan saran dari Forkopimda. Dalam pertemuan inilah diperoleh masukan dan laporan adanya indikasi makar yang dilakukan 3 peserta seleksi MRPB. Dari hasil pertemuan inilah sehingga 3 peserta tersebut dieliminasi dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menanggapi adanya tudingan makar yang dilekatkan kepada 3 peserta seleksi MRPB di Fakfak, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mulai angkat bicara. Saat dikonfirmasi via Whatsapp, dirinya menuliskan jika perbuatan pansel Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat di Fakfak, jelas-jelas telah mencoreng dan bahkan melanggar atau mengingkari asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocent). Tulis Warinussy dalam pesan whatsappnya.

Warinussy dalam pesannya pula menulis seseorang dapat dinyatakan terlibat suatu tindak pidana apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisjde).

Menanggapi label makar kepada salah satu peserta seleksi Erna Hilda Wagab yang juga merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur LP3BH ini dalam chat whatsapp juga menulis jika ini perbuatan melawan hukum. Tulisnya, lanjutnya pula Erna Wagab merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga ini jelas perbuatan melawan hukum menurut amanat pasal 1365 KUHP dan cenderung merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dapat dituntut secara hukum pidana. Tulis warinussy melalui pesan chat-nya.

 

(Red)

Komentar