Ngeri !!! Di Fakfak Muncul Isu Makar Saat Seleksi MRPB, Waket LMA : Negara Jangan Menjustice Orang Dalam Posisi Tertentu

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Adanya tudingan miring yang disematkan terhadap 4 orang peserta seleksi MRPB di Fakfak, akhirnya membuat 4 peserta ini tak bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya. Parahnya lagi cap buruk yang dilekatkan bagi 4 peserta seleksi MRPB sehingga mereka harus dieliminasi ke tahapan berikutnya adalah dengan perbuatan Makar.

Apa sesungguhnya makar itu sendiri ? Di sadur dari hukum online.com pengertian Makar menurut KBBI pengertian makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Tindak pidana makar diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129. Apabila ditelusuri, dalam pengertian sempit, makar meliputi kejahatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah dan pemberontakan.

Mirisnya lagi label negatif sebagaimana pengertian di atas, justru muncul dalam proses seleksi MRPB sebagai upaya untuk mengeliminasi 4 peserta seleksi MRPB di Kabupaten Fakfak. 2 peserta dari wakil adat, dan 2 peserta lainnya dari wakil perempuan.

Menanggapi adanya tudingan Makar yang dilekatkan kepada peserta seleksi MRPB, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak Clifford H Ndandarmana, SE terpaksa buka suara. Dihadapan awak media Wakil Ketua LMA Fakfak menjelaskan jika dalam seleksi MRPB saat ini, ternyata ada beberapa anak-anak Mbaham Matta yang dieliminir akibat beberapa catatan yang yang disematkan kepada mereka dengan tudingan makar. Jelas Kelly sapaan akrab Wakil Ketua LMA Fakfak.

Oleh karenanya lanjut Kelly, selaku Lembaga Masyarakat Adat kami telah berkordinasi dengan Pansel dan Panpil MRPB Kabupaten Fakfak agar sedianya dapat memfasilitasi pertemuan bersama Kapolres dan Dandim dengan melibatkan peserta yang terlanjur mendapatkan label makar sehingga mereka dapat mengklarifikasi hal tersebut. Ungkap Kelly.

Wakil Ketua LMA juga mempertanyakan sejauh mana tingkat kerawanan mereka terhadap negara sehingga hak politik mereka di cabut ? tanya Kelly. Lanjutnya pula jika hak politik mereka di cabut tentu akan berdampak buruk terhadap mereka ke depan, karena mereka tidak dapat mengikuti seleksi DPR Otsus, ASN dan lain sebagainya. Ujar Kelly.

Clifford berharap agar upaya klarifikasi terhadap mereka dapat segera dilakukan, sehingga dapat menepis ketakutan dan justifikasi masyarakat terhadap mereka. Harap Clifford. Dia juga menambahkan jika tanggung jawab negara adalah melakukan pembinaan terhadap mereka bukan malah sebaliknya menjustice dan mengkotak-kotakan mereka dalam posisi tertentu. Tutup Clifford.

 

(Red)

Komentar