Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dalam rangka percepatan ekonomi masyarakat Ketapang jaksa memiliki wujudkan penegakan hukum yang berorentasi pada perlindungan hak dasar manusia, tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan intergritas dalam pengembagan kewenwangan Berdasarkan undang – undang. Jelas dalam undang undang pidana korupsi jelas dalam KUHP anyar, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan paling lama 20 tahun.
Lagi lagi menambah deretan di buku hitam jelas tertulis Kepala desa Air.Hitam Besar tersandung KORUPSI. berkaitan tersangka, NH dan SE. juga apa di sidang di tipikor Kabupaten atau Tipikor Propinsi. hsls ini belum bisa di ketahui karena dari pihak kejaksaan nwgri ketapang belum bisa di konfirmasi. sebelumya dari piha kejaksaan menyapaikaan tahan kepala desa selalu di perpanjang namun belum ada kepastian hukum nya, keterlambatan akibat kepala desa Air Hitam Besar tidak kopratif dan dalam pemeriksaan masih ada temuan lain sehingga Kejaksaan sedikit terlambat dalam pemeriksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.(Kepala Desa Air Hitam Besar.) pada saat dipercaya menjadi Kepala Desa Air Hitam Besar tesebut. di temukan dari hasil pemeriksaan bahwa hasil laporan dengan hasil temuan melebihi temuan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan.
tersangka diduga tlah menyalah gunakan wewenang jabatanya untuk memeperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara cukub sebesar. penahanan terhadap tersangka akan di tambah untuk memperdalam pemeriksaan lebih lanjut kita perlu hati hati (dan kita kodinasikan seluruh institusi yang terkait agar kita bisa mengukap dengan jelas sebelum kasunya kita serahkan ke pada pengadilan.
Disisi lain masyarakat Air Hitam Besar pertanyakan status Kepala desanya karena sampai saat ini belum mendengar kejelasan berawal kepastian hukum ,
Semejak Kepala desa Air hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.ditetapkan jadi tersanka,maka tersangka kasus korupsi. di jerat UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo passl 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. semejak kepala desa di tetapkan jadi tersangka pada bulan Desember 2022. sampai berita di naikan belum ada kejelasan baik dari kecamatan sampai tingkat Kabupaten.
Melalui nara sumber dari masyarakat air hitam Besar sesuai dari pelapor beharap kepada APH agar bisa menetapkan dan di proses sesuai apa yang di lakukan
untuk semetara Aby Usman warga. Desa Air Hitam menyapaikan ke Medi Kabar Sulsel Indonesia.com kita akan beri apresiasi kepada kejari ketapang di mana menerima laporan masyarakat dan terbukti sampai hari ini Kepala desa masih ditahan.namun masyarakat harustahu juga kelajutanya atau kepastian Hukumnya.
di lain pihak wartawan Kabar Sulsel Indonesia com. melanjutkan konfirmasi melalui Lembaga Kemasyarakatan(LP) sampai saat ini tersangaka masih dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
namun berita di naikan belum ada jawaban yang terbaru.
(ag tami)
Komentar