Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sejumlah gaji penginapan atau penginapan pensiunan ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan beasiswa/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023, juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkap Menteri Keuangan dalam konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 Rabu, (29/3/2023) bulan kemarin.
Menkeu katakan, itu pertama kali dilakukan, Untuk penambahan komponen tersebut maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Berikut THR tahun 2023 yang akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ;
- ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.
- ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
- Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” tuturnya.
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR 2023, akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Lebih jauh Menkeu katakan, Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.
“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu,” terangnya.
“Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM,” sambung Menteri Sri Mulyani.
(Elang Kei/Rilis)
Komentar