Sunlety Diduga Tidak Bertanggungjawab Atas Dana PIP Tahun Anggaran 2022

Gambar Ilustrasi Program Indonesia Pintar

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dana bantuan pendidikan yang diberikan melalui program Indonesia Pintar (PIP), sebagai salah satu program prioritas pemerintah Indonesia dalam bidang pendidikan, untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, diduga tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah SD Naskat St Theresia Alusi Tamrian Kecamatan Kormomolin Kabupaten kepulauan Tanimbar.

Dugaan ketidak mampuan mempertanggung jawabkan dana tersebut muncul dari sejumlah orang tua murid yang resah kepada Johanis Bosco sunlety sebagai Kepala Sekolah karena di nilai tidak bisa bertanggungjawab atas Dana Bantuan Khusus Program Indonesia pintar (PIP) tahun anggaran 2022.

Salah satu orang tua murid yang resah dengan kepala Sekolah SD Naskat St Theresia Alusi Tamrian Johanes Bosco Sunlety kepada media ini menuturkan jika sejak satu tahun terakhir ini sudah kurang lebih tiga sampai empat kali bantuan khusus Program Indonesia Pintar (PIP) di cairkan per triwulan. Namun proses pencairan itu tidak ada bukti fisik yang terlihat di mata para orang tua murid. Ungkap salah satu orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, Selasa (28/03)

Ditambahkan pula bahwa, Para orang tua murid SD Naskat St Theresia Alusi Tamrian setiap kali hanya mengurus perlengkapan atau persyaratan bagi siswa untuk mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut seperti; Kartu keluarga, Kartu tanda penduduk dan lainnya. Hingga saat ini, tidak ada bukti. Sepertinya bantuan ini hanya sebagai hiburan saja. Kesalnya.

Bantuan khusus PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan bagi siswa miskin yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan yakni ;

  1. Siswa berasal dari keluarga yang kurang mampu atau miskin, dengan kategori penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) atau KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
  2. Siswa tersebut aktif bersekolah di jenjang pendidikan dasar (SD atau MI) atau jenjang pendidikan menengah pertama (SMP atau MTs).
  3. Siswa tersebut bersekolah di sekolah negeri atau sekolah swasta yang telah terdaftar pada program PIP.

“Namun fakta yang terjadi di desa Alusi Tamrian orang tua murid yang di kategorikan sebagai ASN anaknya mendapatkan program Indonesia pintar, Ini kan sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Aturan yang mengatur Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Pendidikan Dasar.
  3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar.
  4. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-277/PB/2018 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar.
  5. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-343/PB/2018 tentang Percepatan Pencairan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar.

“Jadi, Dalam aturan tersebut, telah dijelaskan secara jelas mengenai kriteria dan mekanisme penerimaan bantuan PIP, besaran bantuan yang diberikan, tata cara penyaluran dan penggunaan dana bantuan PIP, serta tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan program PIP secara keseluruhan,”tutup Sumber.

 

(Saily)

Komentar