Aneh Bin Ajaib,”Diduga Juru Sita Pengadilan Negeri Saumlaki, Telah Palsukan Tanda Tangan Termohon

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Lagi lagi mafia kongkalikong dalam dunia peradilan,sehingga kita mengindikasikan Indonesia pada umumnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya bukanlah ‘rechtstaat’, sebagaimana amanat konstitusi. Bahkan celakanya, mafia peradilan itu adalah salah satu fenomena Negara gagal (Failet State).

Untuk itu peru diketahui bahwa perkara perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN Sml, yang mana bertindak sebagai penggugat adalah Jefri Yaran dan Tergugat nya Resa Fordatkosu yang mana di mohon PK dengan nomor 1003 PK/Pdt/2022.

Dari hasil wawancara dengan Termohon Resa Fordatkosu, yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Garlos Falirat, SH, mengatakan bahwa terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki itu saya sangat kecewa, dan itu sangat merugikan saya, “sesalnya

Resa Fodratkosu, juga mengatakan bahwa saya juga kaget, Karna tanpa risalah panggilan untuk sidang Peninjauan Kembali, tapi kok bisa dilanjutkan itu kan aneh, dan nanti setelah saya diberitahukan oleh Kuasa Hukum, barulah saya tau dan Kemudian saya datangi pengadilan untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dan ternyata hal tersebut telah dibenarkan oleh pengadilan bahwa risalah panggilan telah ditandatangani oleh saya, kemudian saya meminta bukti risalah dari Kuasa Hukum, untuk dapat memastikan siapa yang bertandatangan, ” Ucap Resa sambil geleng kepala.

Dia melanjutkan, saat melihat risalah panggilan sidang PK tersebut, saya kaget, mengapa tanda tangan saya dipalsukan, dan kalau ada yang memalsukan siapa kira-kira yang memalsukannya. Ternyata risalah panggilan tersebut diduga ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki, olehnya, Resa Fordatkosu, meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Saumlaki, dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri, untuk bertanggungjawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pungkas Resa.

Hal yang sama juga, dikatakan Kuasa Hukum Resa Fordatkosu, Garlos Falirat, SH, menurut Garlos, hal yang sangat mengecewakan, dan merugikan klien saya. Olehnya, sebagai Kuasa Hukum, termohon, putra Latdalam itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu, agar terang benderang, dan bisa mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, singgungnya.

Kuasa Hukum, juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, agar menindaklanjuti masalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, agar marwah pengadilan tidak tercemar oleh ulah oknum-oknum yang mencoreng institusi peradilan.

Hal terpisah saat wartawan media ini mendatangi Pengadilan Negeri Saumlaki, guna konfirmasi terkat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Hasil konfirmasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Try Wahyudi, SH.MH, mengatakan bahwa sebelumnya memang Kuasa Hukum Termohon PK telah bertemu dan membicarakan hal tersebut dengan saya dan saya menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan saya panggil dan akan saya tindak lanjuti.

Selanjutnya Saudara Termohon Resa Fordatkosu mengatakan kepada kami bahwa yang bersangkutan sangat kecewa dengan prilaku pegawai jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki karena akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi saya termohon, hak nya sebagai warga negara yg harusnya mendapat perlakuan yang sama di mata Hukum, namun  seakan-akan dicabut dan yang lebih menyakitkan lagi karena Pimpinan Pengadilan Negeri Saumlaki seakan membiarkan proses kecurangan tersebut terjadi.

Ditambahkan pula oleh Resa Fordatkosu bahwa kesalahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Saumlaki dan untuk itu saya menuntut Keadilan dalam perkara PK nomor 1003 PK/Pdt/2022, imbuh Resa.

[JM].

Komentar