UU Omnibus Law di Anggap Aturan Sepihak

Uncategorized219 views

KSI,Kalbar- Sehari setelah audensi Federasi Serikat Pekerja/Buruh dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang,Propinsi Kalimantan Barat untuk menolak UU Omnibus Law,

Serikat buruh menyampaikan persoalan – persoalan tentang nasib buruh. orasi yang di lakukan di Gedung DPRD Kamis 8/X/2020 para perwakilan pekerja/buruh kepada para wakil rakyat yang duduk di kursi rakyat (DPRD). Mulai dari soal kesejahteraan dan jaminan maka kita mendesak untuk merevisi Bab IV undang undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam audensi semua Federasi Serikat Pekerja/Buruh se Kabupaten Ketapang menolak undang undang tersebut, dan meminta kepada DPRD Ketapang untuk dapat menyampaikan aspirasi buruh ketingkat nasional.bahwa kami dari serikat buruh
menolak keras terhadap undang undang Omnibus Law, ini yang diciptakan untuk menindas kaum buruh dan menguntungkan pengusaha,
adapun tuntutanya adalah DPR RI beserta Peresiden melalui Mentri Ketenagakerjaan, Pertama Federasi Serikat Pekerja / Buruh Sekabupaten Ketapang Menolak Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja, dan meminta kepada presiden Republik Indonesia untuk merevisi Bab IV undang undang Omnibus Law cipta kerja.

Ketenagakerjaan, atau tidak menandatangani pengesahaan undang undang tersebut,” jelasnya., agar DPRD Kabupaten Ketapang bisa dan segera menyampaikan aspirasi kami kaum buruh, Undang Undang Omnibus Law yang beberapa hari kemaren disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI,

Aksi damai dilakukan didepan kantor DPRD kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2020) siang. Federasi tenaga Kerja merinci dalam orasinya, sangat menyesalkan penetatapan RUU Omnibus Law ditengah tengah Pandemi Covid 19, pihak nya menolak dengan tegas Omnibus Law, menurut nya, mereka sudah sepakat seluruh komponen anak bangsa dari Sabang sampai Papua,

Aksi serikat buruh hari ini turun kejalan seluruh Indonesia. bagaimana mungkin Omnibus Law ini menciptakan lapangan kerja, sementara didalam isi nya dengan mempermudah PHK,upah menjadi murah, pasar kerja yang pleksibel. Dalam kata lain memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan. dengan kata lain Rakyat bekerja tapi miskin keringat diperas secara brutal oleh kaum kafitalisme, maka dapat dipastikan dibawah kekuasaan rezim, penghidupan buruh, petani, nelayan serta seluruh rakyat semakin menderita dan terzarah,” ujarnya.

Omnibus Law ini membuat semakin mudah perusahaan perusahaan besar untuk mengeruk sumber daya alam yang ada kusunya di kabupaten Ketapang dengan skema perizinan semakin mudah tidak ada  kepastian sanksi hukum kepada perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan dan pencemaran lingkungan dalam hal kemudahan merampas tanah rakyat dengan dalih kepentingan umum.

Secara terpisah kepala diknas Depnakertaran Kabupaten ketapang. saat mau di konfirmasi tidak berada di tempat (ruangan kerjanya.

Laporan:agt

Komentar