Di Duga Akibat Pemberitaan Media; Camat Kebut Kebakaran Jenggot

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Camat Kecamatan Kei Besar Utara Timur (Kebut), Mohamad Candra Namsa diduga Kebakaran Jenggot akibat pemberitaan di Media KSI beberapa hari lalu, terkait dugaan Penggelapan Dana PKK dan Dana Pinjaman Musrenbang Kecamatan Kebut Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara (Kab-Malra) Agustinus, B. Rahakbauw di Langgur Selasa, (7/3/2023).

Dikatakan Rahakbauw, terkait dengan apa yang disampaikan dirinya pada Media KSI melalui staf Redaksinya, adalah sebuah Dugaan yang harusnya dapat diklarifikasi oleh Camat Namsa, apabila merasa tidak benar terkait isi pemberitaan tersebut.

“Ini bukannya di klarifikasi beritanya, malah yang bersangkutan melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara, dengan aduan Pencemaran Nama Baik. sehingga terkesan hanya untuk mencari pembenaran semata, tanpa menyampaikan fakta sebenarnya berdasarkan poin per-poin dari isi pemberitaan tersebut,” sesalnya.

“Anehnya orang yang membagikan berita turut serta dilaporkan. Ini benar-benar gagal paham, beritanya belum juga di klarifikasikan agar dapat diketahui kebenaran dari nilai suatu berita, yang membagikan berita ke medsos juga dianggap turut serta dalam melakukan pencemaran nama baik,” sambung Rahakbauw dengan sedikit agak merasa lucu.

Menurutnya, sebagai Koordinator PWI Malra, dirinya juga merupakan penanggung jawab pada Media Kabarsulsel-Indonesia.com pada prinsipnya, membuka ruang untuk melayani hak jawab maupun hak koreksi berdasarkan amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat,” kata Rahakbauw.

“Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan,” kata Dia menambahkan.

Diungkapkan Rahakbauw, padahal terkait dengan pemberitaan Media KSI, dirinya bersama Camat Namsa sudah berkoordinasi baik, bahkan sudah ada janjian untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.

Terkait dengan pemberitaan Rahakbauw juga mengingatkan Polres Maluku Tenggara, untuk dapat menghormati kerjasama antara Polri dan Dewan Pers, dalam rangka perlindungan kemerdekaan Pers.

“Untuk menjalankan aturan itu, Polri dan Dewan Pers, telah bersepakat menjalin kerjasama yang ditandai melalui nota kesepahaman, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” tutup Rahakbauw.

Komentar