Desa Ngabul dan Pentingnya SOP Pemerintahan Desa di Jepara Serta Komunitas Juang Pemuda IMSA

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Slogan desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yaitu Inovatif, Mandiri, Sejahtera dan Agamis atau IMSA menjadi bahan diskusi menarik oleh dua tokoh Jepara yang berlatar belakang akademis.

Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH. dan Petinggi / Kades Ngabul, Sholehan S.E. bertempat di Oti Fried Chicken, Jl. Sersan Sumirat No. 4, Jum’at siang (10/2/2023) mengadakan pertemuan dan silaturahmi sekaligus diskusi ringan terkait slogan IMSA Pemerintahan desa Ngabul dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintahan desa Ngabul.

Pelaksanaan SOP bagi Petinggi dan perangkat desa, seperti Carik, KAUR Perencanaan, KAUR Keuangan, KASI Pemerintahan, KASI Kesejahteraan, KASI Pelayanan, Kepala Dusun, Bendahara dan perangkat desa lainnya, bertujuan mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa Ngabul, secara terukur dan memadai.

Kepada awak media Dr. Djoko mengatakan bahwa,” Pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Jepara, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.

“Kinerja berbasis kontekstual membawa maksud, makna dan kepentingan (meaningful) menuju slogan desa Ngabul yaitu IMSA,” jelasnya.

Sementara Sholehan S.E. Petinggi desa Ngabul, menerangkan,” Tidak dapat dipungkiri masih banyak potensi permasalahan yang mungkin terjadi baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, maupun pasca pemilihan semasa Pilpet atau Pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara,” terangnya.

Sholehan S.E. lalu melanjutkan,” Koordinasi, konsolidasi dan sinergitas kinerja oleh Petinggi, perangkat desa, BPD dan lembaga desa lainnya, perlu terus dijaga untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang prima kepada warga desa,” lanjutnya.

Lalu, tentang SOP bagi pelayanan pemerintahan desa sebagai salah satu bentuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja.

Tujuan dan maksud penerapan SOP  dimaksudkan untuk menciptakan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village.

SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja kepala desa yang  responsibilitas, responsivitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

“Tuntutan masa tugas atau jabatan  Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun, tidak harus dipaksakan untuk di realisasikan. Namun 6 tahun masa bakti Petinggi atau Kades bisa dimaksimalkan menekan konflik horisontal 2 (dua) kubu yang sebelumnya berbeda pilihan saat Pilpet,” ujar Dr. Djoko.

“SOP pemerintahan desa lah, yang bisa secara fundamental merubah bahwa paradigma kalau usai pasca Pilpet di Kabupaten Jepara masih ada konflik sampai ke ranah pelayanan desa, khususnya penataan reorganisasi perangkat desa”.

“Rotasi dan mutasi perangkat desa bukan solusi penyelesaian konflik pasca Pilpet, namun penerapan SOP merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan desa,” pungkas Dr. Djoko.

 

(Hani/Eko)

Komentar