AMPP DEMO KEJAKSAAN TERKAIT LAMBANNYA PENANGANGANAN KORUPSI “BRONJONG API API”

Uncategorized221 views

Kabarsulsel-indonesia.com – AMPP aliansi masyarakat peduli penajam turun kejalan , kamis (02/02/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri PPU mencari rasa keadilan atas sengkarut penanganan kasus bronjong yang diduga sedari awal kasus ini berproses tidak menyentuh aktor intelektual yang bermain didalam kasus proyek penahan gelombang yang bernila 17 M dan merugikan keuangan negara sekitar 2,8 M Rupiah Ungkap Rezqi

selaku koordinator lapangan pada demontrasi yang dialamatkan ke gedung kejaksaan negeri PPU mewakili suara kalangan mahasiswa PPU yang notabene adalah generasi penerus bangsa.

lanjut Rezqi seharusnya uang negara yang peruntukkannya dan juga berasal dari uang pajak mereka, dimakan oleh oknum oknum berprilaku Korup di negeri ini.

Ia mengatakan oknum itu harus di proses dan adili sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus bronjong ini tanpa tebang pilih ucap Rezqy Usman yang juga putra dari Bapak Usman Saleh tokoh atau sesepuh Adat Paser yang berasal dari Maridan dan pencetus logo benuo taka Kab PPU.

Gerakan masyarakat yang dikomandoi AMPP ini diikuti elemen atau simpul simpul masyarakat yang ada di Kab PPU diantaranya LSM Guntur, GPII, PKBSK, KOMDASLIBER, LSM TKP , Laskar Anti Korupsi yang merasakan kepedulian atas proses pengungkapan kasus bronjong yang dianggap jauh dari supremasi hukum yang selalu digaungkan oleh aparat penegak hukum.

Aksi sedikit memanas ketika elemen mahasiswa mencoba menerobos pagar kejaksaan yang dijaga oleh brikade hidup aparat kepolisian, dan para aktifis mahasiswa ini melakukan pembakaran keranda jenazah diiringi yel yel nyanyian “Uang bronjong siapa yang punya, yang punya kita semua”

Akhirnya peserta aksi yang diwakili oleh 14 orang utusan diterima oleh Kepala kejaksaan negeri PPU Bapak Agus Chandra dalam sesi audiensi dan tanya jawab yang berlangsung kurang lebih 1 jam.

Dalam acara tanya jawab ini kembali Resqy usman yang merupakan koordinator lapangan mempertanyakan dengan nada kebingungan, kok ada kasus yang jelas jelas uang masuk ke rekening pemberi kuasa direksi namun yang di proses hanya si penerima kuasanya saja kemudian hanya dijadikan saksi pada dua tersangka yang berasal dari pemerintah.

Kajari PPU, Agus chandra dalam kesempatan yang didampingi kasie pidsus dan kasie intel menyampaikan bahwa kasus bronjong ini hanya ada 3 tersangka, 1 yang menerima kuasa direksi dari PT, R dan 2 orang dari pejabat pembuat komitmen dan bagian pengadaan.

Menanggapi penjelasan tersebut Sekretaris umum DPP Perkumpulan keluarga besar suku kalimanta PKBSK Rudiansyah menyampaikan bahwa proses hukum yang dialami oleh tersangka AS dan sudah menjalani hukuman adalah sebuah pendzholiman yang sengaja mengkambinghitamkan saudara AS untuk melindungi aktor sesungguhnya dibalik sengkarut kasus bronjong ini dan diamini oleh Ketua LSM Guntur H, Kassim Assegaf yang juga menyampaikan bahwa kasus ini dipangkas sejak awal hingga hanya menyentuh di level bawah tanpa menyentuh ibu DY selaku direksi di perusahaan RUG

Sementara Bapak Herman yang mewakili titisan kesultanan paser menyampaikan bahwa prilaku dan memtal korup ujungnya pasti merugikan kami sebagai masyarakat yang berada diwilayah Kab PPU.

(Danjent)

Komentar