Dobo (Kepulauan Aru), Kabar Sulsel-Indonesia.com; AN yang merupakan pelaku pencabulan terhadap KPR anak di bawah umur akhirnya dilaporkan IL (orang tua korban) ke Mapolres Kepulauan Aru pada Selasa, (10/01)
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kembali terjadi di Desa Lau-Lau, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada Senin Tanggal 09 Januari 2023, Sekitar Pukul 17.00 Wit
Pelaporan yang dilakukan orang tua korban berinisial IL (35) itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: 1.LP/B/16/I/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 10 Januari 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru melalui KBO Reskrim Ipda Kaleb Rumtutuly, SH kepada sejumlah Media melalui telepon Selulernya via Whattshaap membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Rumtutuly mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut berlangsung Senin 09 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 17.00 WIT.
“Jadi pelaku AN ini melakukan pencabulan di desa Lau-Lau tepatnya dirumahnya,” ucapnya kepada media ini di Mapolres Kepulauan Aru, Rabu (11/01/2023).
Dijelaskan pula, menurut orang tua pelapor, peristiwa itu terjadi ketika korban kencing dan sempat mengeluh rasa sakit pada bagian kelamin korban, kemudian orang tua korban ( perlapor) menanyai ” kamu jatuh” jawab korban “ tidak mah” setelah itu korban bercerita bahwa korban dibawa oleh pelaku AN dirumahnya.
Lalu lanjut KBO Rumtutuly, pelaku memegang kelaminnya kemudian memasukan jari ke lubang kelamin korban.
Setelah itu, ibu korban mendengar apa yang di ceritakan anaknya, pelapor (ibu korban) marah dan mendatangi rumah terlapor (pelaku) dan menanyakan kejadian namun terlapor tidak mengakuinya.
“Setelah pelapor kembali di rumah datang orang tua saksi 1 (Oca ) dan orang tua saksi 2 (Merlin) kemudian menceritakan kembali kejadian tersebut berdasarkan yang diceritakan saksi 1 dan saksi 2 bahwa pada saat kejadian, saksi 1 dan saksi 2 mengintip lewat jendela kamar dan melihat terlapor dan korban di dalam kamar,” ungkap Rumtutuly.
Olehnya, dengan adanya kejadian itu pelapor (ibu korban) tidak merasa puas dengan tindakan terlapor (Pelaku) sehingga pelapor mendatangi kantor kepolisian untuk di proses hukum.
“Saat ini kasus tersebut sementara kami tangani,” jelas KBO Reskrim Polres Aru mengakhiri. (**)
Komentar