FAK-FAK, Kabarsulsel-indonesia.com – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si telah melantik 144 Pejabat Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Fakfak, Dari 144 pejabat yang dilantik 12 diantaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II/B yang menempati jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan. Salah satunya adalah jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang ditempati oleh Supriyono Wihel, S.Sos, MM, yang awalnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Fakfak pada Rabu, (30/11/22).
Tentu saja pelantikan Pejabat Sekwan ini mendapat kecaman keras dari Wakil Ketua I DPRD Fakfak Samaun Hegemur, SE. Ketika dikonfirmasi by Whatsapp dirinya mengatakan bahwa dirinya telah mengikuti penjelasan Bupati Fakfak yang telah mengabaikan surat dewan yang disampaikan lewat media terkait pejabat Sekwan, selaku Wakil Ketua DPRD Fakfak sangat menyayangkan sikap dari Bupati Fakfak tersebut karena seharusnya Bupati Fakfak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga apa yang diharapkan Bupati untuk menjadi harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan selama ini bisa direalisasikan, tapi kalau hari ini model begini? Sama saja aturan dan marwah lembaga diabaikan.
Tulis Wakil Ketua DPRD Fakfak dalam pesan whatsapp.
Ditambahkan pula oleh wakil Ketua DPRD bahwa hari ini kita perlu menjaga etika komunikasi agar sinergitas antara dua lembaga ini dapat terlaksana dengan baik. Jika seperti ini wajar jika kami merasa tersinggung. Kalau memang Bupati mengabaikan pasal 420 ayat 1 dan 2 buat apa hasil asesmennya di kirim ke kami (pimpinan DPRD).
Saya sudah menyampaikan secara tegas ke Ketua, agar segera melayangkan Surat Penolakan ke Bupati Fakfak terkait masalah ini, dan kita lihat saja nanti ke depan seperti apa, Jika mentalitas penyelenggara pemerintahan tidak disandarkan pada semangat aturan khususnya peraturan perundang-undangan, maka kami akan tetap mengingatkan bahwa dasar pelaksanaan pemerintahan ini ada aturannya. Tutupnya dalam pesan Wa.
Memang diketahui bahwa beberapa kali kebijakan memutasikan dan mendemosikan beberapa pejabat yang dilakukan oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si selalu menimbulkan polemik karena sepertinya tidak mengacu pada aturan yang berlaku alias seenak hati menempatkan orang dalam jabatan-jabatan tertentu. Semestinya dirinya dapat belajar dari beberapa kesalahan yang telah dilakukan, namun sepertinya setiap kesalahan yang dilakukan tak bisa dijadikan sebagai guru yang bijak dalam menata sistem pemerintahan.
(Red)
Komentar