PDIP Meminta Pemerintah Minta Maaf ke Soekarno dan Keluarga, Ini Alasannya

Jakarta78 views

JAKARTA, Kabarsulsel-indonesia.com – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah meminta pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada Ir Soekarno dan keluarganya.

Ia menyebut permintaan maaf itu perlu dilakukan karena Presiden pertama RI itu dituding tidak setia pada NKRI hingga diperlakukan tak adil di sisa hidupnya.

Bahkan pemerintah juga pernah mengeluarkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno yang kini telah dicabut.

Basarah menyampaikan hal tersebut sebagai respons dari pernyataan Jokowi. Jokowi menyebut negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa Bung Besar kepada Tanah Air.

“Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogyanya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa,” pintanya, seperti dikutip dari KOMPAS.TV, Kamis (10/11/2022).

Kemudian, Basarah menjelaskan bahwa tudingan terhadap Soekarno tidak pernah terbukti kebenarannya. Sehingga menurutnya, permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga merupakan bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara.

Basarah menilai dengan negara meminta maaf, maka anak cucu atau generasi selanjutnya bisa menghormati jasa pahlawan, terutama para pendiri bangsa.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati Bung Karno dari gelar pahlawan yang disematkan kepadanya.

Jokowi mengatakan hal itu menjadi bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno untuk bangsa dan negara.

Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara.

Jokowi juga memberikan penjelasan soal Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.

Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

Komentar