LANGGUR, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Umar Hanubun S.Pd dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Yohanes Th. Layanan S,Sos mengatakan PAUD merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas perkembangan anak mendapatkan distimulasi yang utuh sehingga mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki oleh anak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut adalah dengan program pendidikan yang terstruktur. Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur adalah kurikulum.” ujar Sekdis pada kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Kurikulum K13 Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal bertempat di TK Negeri Pembina Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Kamis, (3/11/2022).
Kata Layanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurukulum 2013 (K13) bertujuan untuk mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sehingga memberi dasar untuk menjadi manusia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi yang beriman, produktif, kreatif, inovatif dan evektif sehingga anak memiliki kesiapan untuk menempuh pendidikan selanjutnya.
“Kurikulum memberikan pengalaman belajar yang bermakna, menarik dan berkualitas tinggi sehingga memberi ruang pada anak untuk mengembangkan potensi dan bakatnya.” tambahnya.
Menurutnya, kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah kurikulum PAUD yang memandu guru untuk memenuhi seluruh area belajar yang digunakan anak dengan memakai pendekatan pembelajaran yang tepat. Kurikulum 2013 (K13) PAUD mencakup pengembangan pada aspek struktur kurikulum, proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan penilaian bersifat autentik. Kurikulum K13 mengusung pengembangan pembelajaran konstruktivisme yang lebih bersifat fleksibel dalam pelaksanaan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui kebijakan yang menguatkan peran serta seluruh aspek pendidikan.
Perubahan kurikulum diharapkan mampu menggiring perubahan dunia pendidikan menjadi lebih baik. Kurikulum memandu guru untuk memenuhi seluruh area belajar yang dugunakan anak dengan memakai pendekatan pembelajaran yang tepat, strategi penataan lingkungan yang sesui dengan tahapan perkembangannya. Guru harus memiliki visi yang kuat tentang apa yang ingin dikembangkan pada anak, pengetahuan dan ketrampilan yang dapat dipelajari anak dan sikap yang akan ditanamkan kepada anak.
Guru dengan kualitas baik dan memiliki daya adaptasi dan inovasi yang kuat akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan melalui proses pembelajaran yang bermakna. Guru berperan penting dalam proses pembelajaran, mulai dari pencatatan, pengelolaan, asesmen dan atau evaluasi pembelajaran. Keberhasilan pendidikan bergantung pada guru sebagai ujung tombak. Guru memiliki tanggungjawab besar terkait perkembangan peserta didiknya antara lain perkembangan sikap, pengetahuan dan kinerja supaya bakat atau potensi diri peserta didik dapat diransang dengan optimal.
Perkembangan jaman menggiring pendidikan untuk terus menerus berubah dan berkembang. Kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia juga mengalami perubahan, mulai dari Kurukulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 kemudian sekarang diterapkan Kurikulum 2013 dengan konsep Merdeka Belajar menjadi langkah untuk mentranformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
“Akhirnya, dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, saya membuka Kegiatan Pengembangan/Peningkatan Kurikulum K13 PAUD dan Pendidikan Nonformal secara resmi.” Tutupnya.
Sementara itu dalam laporan Ketua Panitia yang dibacakan oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Jaqualine Juliana Salawaney, S.Psi, M.Psi turut menerangkan pula bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pada jenjang pendidikan ini merupakan pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 (0-6) tahun, yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut dalam rangka membentuk PAUD yang berkualitas harus didukung oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang juga berkualitas.
“Oleh karena itu, untuk membentuk PAUD berkualitas dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi kesalahan dalam mendidik anak usia dini maka perlu adanya pemahaman yang sama tentang implementasi kurikulum 2013 (K13) PAUD.” Imbuhnya.
Pemahaman tentang implementasi kurikulum tersebut dilaksanakan baik melalui penguatan maupun pada kegiatan pemberdayaan Guru di Gugus PAUD, sebagai upaya mempercepat akses penyebarluasan pemahaman kurikulum 2013 (K13) PAUD agar tujuan pendidikan tercapai secara optimal.
“Untuk mencapai upaya tersebut maka salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengembangan/Peningkatan Kapasitas Implementasi Kurikulum 2013 (K13) PAUD. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan profesional yang berkelanjutan bagi para pendidik/guru PAUD yang berada di tingkat Kecamatan.” Jelasnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pengembangan/Peningkatan Kurikulum K13 PAUD dan Pendidikan Nonformal adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thaun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kegiatan Pengembangan/Peningkatan Kurikulum K13 PAUD dan Pendidikan Nonformal ini memiliki tujuan umum dan khusus:
Tujuan umum diantaranya memberikan pemahaman yang sama kepada pendidik/guru pendidikan Anak Usia Dini dalam menerapkan Kurikulum 2013 (K13) PAUD. Sedangkan tujuan khusus antara lain meningkatkan kompetensi pendidik/guru PAUD dalam menerapkan Kurikulum 2013 (K13) PAUD sesuai pedoman Kurikulum 2013 PAUD serta meningkatakan kualitas atau kapasitas pendidik atau guru PAUD dalam menerapkan / (mengimplementasikan Kurikulum 2013 (K13) PAUD yang berdampak terhadap peningkatan mutu Pendidikan Anak Usia Dini.
Sasaran kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF tahun 2022 adalah pendidik/gurub PAUD formal dan non-formal pada 11 Kecamatan yang berjumlah 30 orang.
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNFtahun 2022 dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 3 November 2022 bertempat di Aula TK Negeri Pembina Langgur Kabupaten Maluku Tenggara.
Stakeholder yang dilibatkan dalam kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF tahun 2022 berasal dari Kantor Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF adalah berjumlah 3 orang yang terdiri dari Narasumber Kabupaten sebanyak 2 orang dan Narasumber Pusat 1 orang.
Metodologi pelaksanaan kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi). Selama kegiatan berlangsung Narasumber menggunakan beragam metode yang mengaktifkan peserta serta mengoptimalkan potensi mereka. Metode yang digunakan berupa dialog/ diskusi/ kerja kelompok, pengamatan, praktek/ micro teaching, games dan lain-lain dengan rasio teori 30% dan praktek 70%.
Kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF tahun 2022 seluruhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Maluku Tenggara melalui DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.67.309.000 (enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan pengembangan/peningkatan Kurikulum 2013 (K13) PAUD dan PNF tahun 2022 adalah terlatihnya 30 orang Guru PAUD yang berasal dari 11 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara, Tersedianya 30 orang Guru PAUD yang memiliki kompetensi untuk menjadi fasilitator K13 pada setiap Lembaga PAUD di 11 Kecamatan dan tersedianya dokumen kurikulum K13 di setiap Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Turut hadir Bagian Pengembangan Teknologi Ahli Muda Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi pusat Drs. Laurentius Yulius Juih selaku narasumber didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan PNF Maluku Tenggara, serta para Guru PAUD dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Pewarta: Daniel Mituduan A.Md
Komentar