Proyek Mangkrak, Kadis PKP Aru Diperiksa

Kepulauan Aru182 views

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo akhirnya digarap tim pemeriksa dari BPK RI dan Tipikor Polda Maluku.

Umar sapaan akrabnya diperiksa terkait dengan pembangunan gedung kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.933.300.000.

Dari data yang berhasil didapat media ini menyebutkan, proyek pembangunan kantor PKP Kabupaten Aru dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Empat tahun kini, proyek bangunan tersebut terlihat sangat seram bagaikan rumah hantu di tengah-tengah kawasan perkantoran Pemkab Kepulauan Aru karena ditelantarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh media ini, Rabu (19/10/2022) di Mapolres Kepulauan Aru terkait kasus ini, turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Djumpa yang informasinya telah diperiksa tim BPK RI dan Tipikor Polda Maluku pekan kemarin.

Sumber menyebutkan, Djumpa sudah diperiksa, namun dalam konteks perencanaan, karena ketika itu dirinya menjabat sebagai Kadis PKP sebelum menjabat Sekda Aru.

“Terkait kasus ini sudah belasan orang diperiksa oleh BPK RI maupun Tipikor Polda Maluku diantaranya, Sekda Aru, Kadis, PPK, Kontraktor Pelaksana dan lainnya,” ungkap Sumber.

Dikatakan, terkait pembangunan gedung kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru tersebut, sudah lakukan pencairan 80 persen, sementara fisik ril lapangan baru 54 persen sehingga dalam pencairan tersebut terdapat kelebihan bayar 26 persen.

Maka terindikasi ada kerja sama alias kong kali kong antara kadis dan pihak kontraktor sehingga anggaran yang begitu besar kluar,tapi alhasilnya di lapangan tidak sesuai,maka hal ini sangat bertentangan dengan pasal 11 dan pasal 12B tentang undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, informasi yang dihimpun berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi bangunan oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon, kondisi bangunan sudah tidak bisa lanjutkan lagi. Karena pada bagian lantai satu bagian belakang kondisi kolom tiang tidak kuat (keretakan), sehingga tidak bisa dilanjutkan dengan kondisi kontruksi bangunan yang ada.(**)

Komentar