Langgur, Kabarsulsel-indonesia.com – Seorang kakek berusia 81 tahun jadi korban pemukulan dan penganiayaan warga masyarakat di Desa (Ohoi) Sather Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Sayangnya, berselang beberapa waktu pasca kejadian naas itu belum ada upaya penegakan yang hukum yang dilakukan dari Kepolisian setempat guna mengungkap serta menagkap para pelaku
Beberapa pelaku dilaporkan tidak hanya mengintai korban tertapi juga turut melakukan pengrusakan terhadap tempat tinggal korban dan keluarganya.
Korban diketahui berinisial (EK) yang sudah berumban dan tidak mengetaui persoalan yang menimpa dirinya bahkan sampai membongkar dan meratakan rumahnya ke tanah.
Tindakan pemukulan disertai kekerasan itu telah kini dilaporkan pihak keluarga korban ke bagian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Maluku Tenggara dengan laporan Polisi Nomor: STPL/11/IX/2022/RES MALRA/POLDA MALUKU pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 20:30 WIT.
Alhasil, hingga sampai saat ini dari pihak Kepolisian belum juga menangkap para pelaku tapi malahan hanya tertidur pulas ditempat.
Pelapor yang diketahui adalah ponakan dari korban merasa kesal atas kekerasan yang menimpa pamannya itu. Ia bahkan sangat menyayangkan kinerja Polres Maluku Tenggara yang terkesan sangat lamban dalam menyikapi persoalan itu.
“Jadi, kejadiannya pengrusakan dan penganiyaan itu tanggal 21 agustus 2022,jadi kami sengaja ulur waktu hampir sebulan untuk para pelaku pendekatan guna di selesaikan masalah ini, Namun di tanggal 16 September 2022 bertempat di Ohoi Sather Kei Besar Selatan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang kakek inisial (EK) yang berusia 81 tahun,Namun sayangnya laporan kaki di Polres Malra untuk menangkap dan mengadili para pelaku, Tapi hingga saat ini belum juga ada tanda proses hukum terhadap para pelaku.” Sesal ENB saat ditemui media ini di Langgur Senin, (3/10/2022)
Olehnya itu saya menilai lambanya pihak aparat penegakan hukum yang dilakukan menimbulkan munculnya berbagai pertanyaan tentang kinerja Polres Maluku Tenggara yang membawahi enam Polsek itu. Kendati, dirinya merasa kurang adanya keadilan di wilayah ini,ia lantas mempertanyakan kinerja dari Polres setempat. “Terangnya.
“Sebenarnya mereka kerjanya apa, sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat itu coba buktikan, Karna kakek kami yang berusia 81 tahun lebih itu dipukul, dikeroyok bahkan juga rumah kami dibongkar tapi toh anehnya para pelaku belum satu orangpun juga ditahan oleh pihak kepolisian resort Maluku Tenggara. ada apa ini???” teriak ENB sambil marah dan kata dia bahwa lemahnya penegakan hukum di wilayah ini, Sehingga para pelaku kejahatan penganiayaan tersebut masih berkeliaran dan masih terus menerus melakukan keonaran ditengah-tengah masyarakat seperti gerombolan KKB. “Sesalnya.
Jikalau benar Negara Indonesia adalah hukum seharusnya para pelaku kejahatan penganiayaan tersebut mesti telah ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi terhadap peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP adalah merupakan tindak pidana murni sehingga begitu ada laporan polisi beserta hasil visum et repertum para pelaku kejahatan harus segera ditangkap dan ditahan untuk mengadili.” Tegasnya.
Dan hari ini Pihak keluarga korban pengrusakan dan penganiayaan hari ini kembali menuntut keadilan dan meminta supaya ini menjadi atensi kepada yang terhormat Bapak KAPOLRES MALRA beserta jajaran agar sesegera mungkin dapat menjalakan prinsip-prinsip dalam penegakan hukum demi menjaga kedamaian sekaligus setidak-tidaknya dapat memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan penganiayaan dan pengrusakan rumah bagaikan komplotan KKB.” Harapanya.
“Dan Hukum itu harus ditegakan seadil-adilnya, Karna tidak ada seorangpun kebal terhadap hukum di Negara ini. Dan Aturannya sudah jelas kok, Namun sayangnya kenapa para pelaku masih dibiarkan berkeliaran dimana-mana begitu saja,apa ini sebuah pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Maluku Tenggara. “Tegas PH.
Pihak keluarga korban pun juga mengkonfirmasi orang-orang yang diduga selaku pelaku tindak penganiayaan bahkan juga bersama sama melakukan pengrusakan dua buah unit rumah, Dan hal seperti ini sangat bertentangan dengan melawan hukum,karna telah melakukan pengrusakan terhadap 2 bangunan rumah, Dan setelah di hitung hitung kerugian materil sekitar belasan juta rupiah. “Tuturnya
Sementara itu, kuasa hukum A. H. Elkel yang turut mendampingi ENB
PH pelapor ke Pihak kepolisian untuk harus merespon cepat Laporan Polisi tertanggal 26 September 2022 tentang kejadian kerusakan dua rumah dan penganiyaan salah satu opa yang usia sudah 81 tahun, Untuk itu demi menjaga situasi Babinkamtibmas di ohoi sather.
Sebagai kuasa hukum saya meminta kepada Reskrim Polres Malra harus lebih objektif dalam mengusut pengrusakan rumah di rumah OHOi sather,karna laporanya sejak tanggal 26 September hingga di bulan Oktober belum ada tanda tanda panggilan kepada para pelaku yang bersifat seperti para KKB.
“Terangnya.
“Olehnya kita kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolres Maluku Tenggara agar segera mungkin menagkap para pelaku pengruskan rumah dan penganiayaan terhadap salah satu kakek yang berumur sudah 81 tahun, Karna takutnya jangan sampai mereka kembali melancarkan aksi yang lebih kejam dan brutal lagi terhadap keluarga kami. Olehnya itu dimohon kiranya para pelaku agar bisa kembali dapat mengganti kerusakan rumah kami yang telah mereka rusakan pintu jendela dari lantai 1 hingga di lantai 2.” Tutupnya.
Komentar