Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-indonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kades) di aula lantai II kantor Bupati setempat, Rabu (21/9/2022).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga tersebut dalam rangka persiapan pemilihan kades Gelombang ke-II Tahun 2022.
Bupati Gonga dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam pemilihan kades kali ini harus berkaca pada beberapa pengalaman pemilihan kades putaran I Tahun 2021 kemarin.
Selain itu, adanya panitia pemilihan kades yang tidak Netral, dan mendukung salah satu calon.
“Calon kepala desa harus memenuhi syarat, sehingga pihak Kesehatan juga harus tegas dalam proses pemeriksaan kesehatan bagi calon kades yang maju” ucapnya.
Gonga berharap adanya sosialisasi perhitungan suara yang sah, mengingat pada Tahun 2021 terdapat banyaknya gugatan akibat proses perhitungan suara.
“Saya minta agar Panitia Kabupaten dapat mengawasi kinerja panitia Kecamatan dimana, apabila sudah ditetapkan maka dinyatakan sah,” pintah Gonga.
Dirinya menambahkan, pengalaman pada pemilihan Pilkades gelombang pertama Tahun 2021, permasalahan yang terjadi ketika salah satu calon memenangkan pemilihan kades, namun sering terjadi gugatan dari persyaratan seperti ijasah dan lain-lainnya.
Untuk itu, Bupati dua periode ini meminta agar panitia dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tak kupa juga kami ucapan terima kasih kepada pihak TNI dan Polri yang telah membantu sehingga situasi selama pemilihan kepala Desa Tahun 2021 berjalan dengan aman dan Lancar,” ungkap Gonga.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD. Kepulauan Aru Yosep Lakesjanan mengatakan, Dinas PMD dalam pelaksanaan tugas telah masuki pada tahapan persiapan pelengkapan Logistik pemilihan Kepala Desa.
Dikatakan, dari hasil monitor, terdapat 8 ( Delapan ) desa yang belum menyampaikan berkas calon kepala Desa kepada Dinas BPMD Kabupaten Kepulauan Aru.
Disamping itu, Dinas BPMD telah melakukan proses percetakan surat suara terhadap 41 Desa, dimana dari 41 Desa tersebut telah memasukan foto calon dan jumlah DPT.
” Terkait dengan penetapan calon terdapat 5 desa yang mengajukan keberatan, dan Dinas PMD telah melakukan klarifikasi dimana 3 diantarnya telah menyetujui dan 2 Desa lainnya dilakukan secara tatap muka. Salah satunya Desa Koba Seltimur Kecamatan Aru tengah,” jelas Lakesjanan.
Dijelaskan kadis, perlunya dilakukan Bimtek, dalam rangka persiapan pemilihan kepala desa gelombang II Tahun 2022.
” Salah satu anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kades berasal dari APBD, dimana sampai saat ini belum terealisasi sehingga banyak kendala dari dalam melaksanakan Tahapan,” ujarnya.
Lakesjanan juga mengaku, untuk persyaratan menjadi calon kepala Desa Tahun 2022, tidak lagi menggunakan surat keterangan.
“Untuk diketahui bahwa bagi para calon kades, dari Dinas BPMD sudah tidak menerima surat Keterangan,” jelasnya mengakhiri.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Kepulauan Aru AKP M. Hutahaean menuturkan, sistem proses kerja pada pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati, sehingga apabila ada permasalahan dapat diselesaikan berdasarkan Perbup.
“Untuk kedepan agar calon kepala Desa minimal berijazah SMA,” katanya.
Terkait pengamanan, Kabag Ops meminta agar sebelumnya menyurati pihak Polres dalam kesiapan anggota untuk melakukan pengamanan.
“Agar pihak PMD dapat menyampaikan jumlah TPS dalam 1 Desa, sehingga pihak Polres dapat menentukan jumlah personil dalam mengamankan pilkades,” pungkas Hutahaean.
(Melky)
Komentar