Ironis, Baku Tembak Antara Ajudan dan Pengawal Jenderal Polisi Bintang Dua, Ini Kronologisnya

DKI Jakarta, POLRI193 views

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Berawal adanya teriakan ‘minta tolong’ dari dalam rumah Jenderal Bintang Dua yang membidangi sebuah profesi Kepolisian Republik Indonesia, yang berlokasi di Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Teriakan tersebut selanjutnya terdengar oleh pengawal pribadi dan keluarga Jenderal Bintang Dua, Bharada E, sehingga diketahui bahwa suara teriakan tersebut bersumber pada sebuah kamar sang Jenderal.

Jenderal bintang dua tersebut ialah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv propam) Polri, Irjen Pol Ferdy sambo.

Diketahui bahwa teriakan yang bersumber dari kamar Irjen Ferdy tiada lain adalah suara sang istri yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum anggota Polri Brigpol (J) yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam.

Dalam kejadian ini Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan memeriksa beberapa saksi di antaranya istri Kadivpropam (Ny Putri Ferdy Sambo) dan Bharada E (pelaku penembakan).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan bahwa awalnya Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan diduga ingin melakukan pelecehan terhadap Ny Putri Ferdy Sambo.

Diketahui pelecehan tersebut terjadi pada saat Brigadir J memasuki kamar istri Kadiv Propam yang menurut keterangan sedang beristirahat.

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” ungkap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, lanjutnya, saat kejadian istri Kadiv Propam sempat berteriak minta tolong yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Sehingga, katanya, Teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.

“Lalu, dari atas tangga dengan jarak kurang lebih 10 meter Bharada E sempat bertanya ada apa?,” ujarnya memaparkan.

Namun, bukannya dibalas dengan jawaban malah justru Brigpol J melepaskan tembakan dan baku tembak pun tak ter-elakan.

“Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal,” kata Ramadhan.

Dalam insiden ini, Ramdhan menuturkan ada 7 (tujuh) proyektif yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan 5 (lima) dari Bharada E.

“Anehnya, 7 tembakan yang diletuskan dari senjata Brigadir J, satu peluru pun tidak ada mengenai lawan. Sementara, Bharada E hanya meletuskan 5 peluru dan 4 mengenai sasaran (tubuh) Birgadir J.” Sambungnya.

Dalam keterangannya Ramdhan menuturkan bahwa tindakan yang diambil oleh Bharada E ini sebagai suatu perlindungan terhadap diri.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J,” kata Ramadhan.

Irjen Pol Tidak Dirumah saat kejadian

Perlu diketahui, pada saat kejadian, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo sedang tidak berada dirumah, menurut informasi dirinya sedang melakukan tes PCR Covid-19.

Dirinya terkejut saat sang istri yang dengan histeris memberitahu perihal peristiwa tersebut.

Seketika itu pun Irjen Pol Ferdy bertolak menuju kediamannya.

Brigadir J dan Bharada E

Sebagai informasi bahwa Jenazah Brigadir J telah dikebumikan di Jambi, Sungai Bahar kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Sementara Bharada E sudah diamankan guna mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.

Usut Kasus, IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Kejadian ini pun memancing Indonesia Police Watch (IPW) untuk andil dalam memberikan perhatiannya. Dalam hal ini IPW meminta kepada Kepala Kepolisian Republik indonesia Jenderal Listyo Sigit purnomo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

“Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022),

Sugeng mengatakan, IPW meminta kepada pimpinan tertinggi Polri untuk terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

“Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” ungkap dia.

Kedua, kata Sugeng, Brigadir Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah sebagai korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.

“Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam,” jelas dia.

Menurutnya, dengan begitu kasus penembakan antara sesama anggota polri ini dapat terang benderang, sehingga masyarakat tidak menduga-duga dalam kasus tersebut.

“Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar