Polres Tangsel Mengamankan Pelaku Curanmor R2

POLRI104 views

KabarSulSelIndonesia.com – Kembali Polres Tangsel, Polsek Pamulang berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( CURANMOR R2)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pamulang.

Unit reskrim Polsek Pamulang,di bawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika,S.H.M.M. bersama Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti,S.H serta panit opsnal IPDA Komarudin,S.H dan panit riksa IPDA Hendri,S.H, telah melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP/ 217 /K/VI /2022/ Sek Pamulang, tanggal  21 Juni  2022, Lp / 455 / K / VI / 2022 / Sek Pamulang, tanggal 22 Juni 2022, Lp / 444 / K / VI / 2022 / Sek Pamulang, tanggal 18 Juni 2022, Lp / 385 / K / VI / 2022 / Sek Pamulang, tanggal 3 Juni 2022, Lp /  413 / K / VI / 2022 / Sek Pamulang, tanggal 10 Juni 2022, dan Lp /  343 / K / V / 2022 / Sek Pamulang, tanggal 23  Mei 2022.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pamulang, Kompol Endy Mahandika, SH.,MM melalui Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti,S.H menerangkan kepada awak media, telah berhasil mengamankan 5 pelaku dengan inisia RH Alias Edi, ABN alias Bidin, SNA alias Dika, CC,  dan AD berhasil diamankan beserta barang bukti 1 ( satu ) pucuk senjata Airsof gun, 11 ( sebelas ) anak Kunci Leter T, 1 ( satu ) buah kunci leter T, 1 ( satu ) buah Obeng dan 2 ( dua ) unit Sepeda motor Honda Beat.

Modus operandi pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak rumah kontak, ungkap Erwin.

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di  Jalan talas I Rt 01 /010 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangerang Selatan, awalnya pada saat Korban akan menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tersebut tidak ada, yang mana  sebelumnya di parkir di teras rumah, ucap erwin dalam keterangan tertulis, jumat (24/6/22).

Setelah korban membuat Laporan, selanjutnya kita melakukan observasi jam – jam rawan. Pada saat melakukan observasi, di duga ada orang yang di curgai kemudian diamankan, setelah di interogasi terhadap orang tersebut akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian menunjukan persembunyian para pelaku lainnya di daerah  Ciampea Ilir Rt 02 Rw 06 Desa Tegal  waru Kec. Ciampea Kab Bogor Jawa Barat.

Selanjutnya, team unit reskrim melakukan  penangkapan di daerah Ciampea Bogor, selanjutnya ada 4 pelaku di tempat tersebut  langsung dilakukan penangkapan dan salah satunya ada pelaku penadahnya juga kita langsung amankan. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek pamulang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

(Redaksi)

Komentar