Pemkot Parepare Dongkrak PAD dengan Tagih Tunggakan Pajak

ParePare169 views

PAREPARE – Potensi pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare cukup besar di berbagai sektor. Salah satu upaya memperbesar penerimaan dari pendapatan pajak dengan menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran.

Bila melihat potensi pendapatan dari pajak restoran pada triwulan kedua 2022, telah mencapai Rp9 miliar atau sebesar 25,01 persen.

Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran untuk mengoptimalkan pendapatan.

Bidang Penagihan bekerja sama dengan Bidang Pendapatan akan segera melakukan penagihan tunggakan pada masa pajak berjalan kepada wajib pajak.

Dikutip dari laman Fajar, Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah Parepare, Rahmat mengatakan, penagihan yang sifatnya diutamakan pada tagihan masa pajak berjalan. “Penagihan itu yang menjadi prioritas kami,” bebernya

Akan tetapi, tidak mengenyampikan optimalisasi penagihan piutang atau tunggakan pajak. “Kami sudah lakukan penjadwalan, pekan depan,” katanya.

Penagihan piutang dibagi per sektor pajak.”Kemungkinan kami jadwalkan tunggakan piutang dari pajak restoran. Itu yang kami priorotaskan dulu,” terang Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, masih ada beberapa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sejak tahun 2021. Beberapa wajib pajak tersebut telah disurati sebagai teguran tertulis.

“Ada beberapa wajib pajak yang kami surati. Sudah dalam bentuk penyampaian surat tunggakan teguran ketiga. Ketiga itu sudah terakhir, jadi nanti tindak lanjutnya itu kami sudah tembuskan berkoordinasi instansi penegakan perda.

Nantinya, penagihan dilakukan dengan pelibatan Satpol PP dan Inspektorat. “Nanti kami meminta pendampingan. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, pastinya ada sanksi,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi administrasi sudah dikenakan, sebagaimana aturan tunggakan jika lewat masa pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.

“Ada tunggakan jika lewat masa pajaknya, kalau restoran menyangkut masa pajak bulanan. Jadi sesuai aturan itu 2 persen per bulan. Jadi untuk sanksi-sanksi selanjutnya pastinya berjalan nanti kami minta pendapat dan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait,” pungkasnya. (*)

Komentar