Koperasi Bina Bersama di Diduga Otoriter Institusi Jangan Berpihak, Hukum Harus Adil

KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang

Supratman Sakrim (67) kelahiran Desa Penjawaan angkat bicara pada media Kabar Sulsel Indonesia.com (KSI), Minggu (13/3/22)

Hasil konfirmasi dengan Suparman menyatakan Koperasi Bina Bersama sangat tidak manusiawi bahkan terkesan Oteriter berdasarkan hal ini saya sampaikan dengan dasar salah satunya pihak koperasi Bina bersama di duga melakukan tidak pidana korupsi dengan adanya pemotongan hasil petani sebanyak 5% dari hasil ketentuan pembagian 30% pemotongan ini saya duga tidak transparan dan di duga untuk memperkaya diri sendiri.

 

 

Secara terpisah ternyata polemik di koperasi Bina bersama berbuntut panjang, untuk kesekian kalinya wartawan KSI melanjutkan pemberitaan sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari anggota petani Bina Bersama bahwa Koperasi Bina bersama telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu anggota koperasi, bahwa kepengurusan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan di AD/ART koperasi, berdasarkan UU koperasi no 23 tahun 1992, keputusan Menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia No.104./Kep/KUKM/X/2002 Tentang petunjuk pelaksanaan akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Undang-undang republik Indonesia No 25 tahun 1982 tentang perkoperasian sesuai dengan Bab III pasal 4 Fungsi ,Peran dan Prinsip Koperasi dan di perkuat dengan Bab V pasal 17 Anggota koperasi adalah

(1) Pemilik sekaligus penguna jasa koperasi,

(2) Keanggotaan koperasi di catat dalam buku daftar anggota

Pasal 20 no 2 setiap anggota mempunyai hak

(a) Mengahadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,

(b) Memilih dan /atau dipilih anggota pengurus atau pengawas

(c) Memintak diadakan rapat anggota menutut ketentuan dalam angaran dasar

(d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta

(e) Memafaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang setara sesama anggota

(f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menutut ketentuan dalam anggaran dasar.

Anggota petani mestinya pihak koperasi mengambil langkah atau sikap yang mengacu pada azas praduga tak bersalah, karena persoalan ini belum pernah melakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor.

Kita punya pimpinan dan atasan yang harus kita hormati dan perlu kita mintaa saran dan pendapat kalau seperti ini bukan untuk penyelesaian masalah malah sebaliknya, Ini yang sangat kita sayangkan untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan terkendali di lapangan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara pihak petani dengan pihak koprasi.

Ini yang sangat kita sayang kan dan kita berharap hal-hal yang masih bisa di lewati dengan barmediasi atas dasar Musyawarah dan Mufakat tanpa harus mengedepankan arogansi bersentuhan dengan hukum, dan mengacuh kepada pernyataan Kapolri nomor 8, tahun 2021.

Kami berharap kepada pihak-pihak terkait agar bisa mempertimbangkan dalam kasus antara koperasi dan petani yang seharusnya bermusyawarah dan mufakat agar antara petani dan koprasi pihak perusahaan betul-betul bersinergi dalam bermitra dari sebuah usaha, dan berharap kepada pihak koperasi pihak perusahan untuk menghentikan pelaporan ke pada pihak kepolisian, karna petani juga belum tentu dinyatakan bersalah karna petani juga memiliki hak yang sama.

Suparman juga Koperasi ini berdiri atas adanya perusahan Perkebunan PT. Lanag Argo Bersatu (LAB), maka pihak petani merasa tidak jelas prihal ini maka adanya dugaan pada pengurus koperasi telah melanggar AD/ART koperasi salah satunya mengeluarkan peraturan pemotongan 30% pemotongan yang di duga melanggar karena peraturan di keluarkan tanpa ada musyawarah dan mufakat antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi (Petani).

Sehingga menimbulkan polemik musi tidak percaya pada kepengurusan koperasi adaya dugaan indikasi-indikasi penyimpangan wewenang pengelapan, dan hak petani (keuangan), maka dari itu ketidak transparannya pihak pengurus Koperasi Bina Bersama mungkin itu salah satunya ketua koperasi atau badan pendiri tidak mau di temui oleh pihak media maka semangkin kuat dugaan-dugaan muncul adanya indikasi korupsi yang dia lakukan selama ini.

ditambahkan lagi oleh Suparman Dari DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI kepada pihak yang berwenang agar pihak koperasi di periksa dan di audit hasil selama ini karena adanya dugaan korupsi Berjamah.

(Agt)

Komentar