KabarSulSelIndonesia.com – Kalimantan Barat (Ketapang)
Masyarakat Desa Segar Wangi melakukan Audensi di gedung Dewann Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat. Jumat (27/1/22)
Pertemuan masyarakat Desa sagar Wangi di gedung DPRD berkaitan tuntutan pada Exs PT BMI – HGU PT BGA Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) digelar secara terbuka.
RPDU ini di pimpin Lansung oleh Ketua komisi II Uti RoydenTop DPRD, dan di hadiri asisten II Sekda, Distranakbun, Bapeda, Kepala ATR//BPN, Bagian Hukum sekda, camat Tumbang TiTi, Kepala desa Segar Wangi, pimpinan PT BGA, perwakilan Masyarakat (Alipius) dan wakil perangkap lainya
Sidang di pimpin oleh ketua komisi II berlangsung alot dan sedikit tegang karena adanya ketidak singkron data yang masing-masing adanya perbedaan data.
Proses berjalan adanya perbedaan data dalam ruangan pertemuan tersebut maka dari pihak Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) menyapaikan dalam Notulen rapat salah satunya berdasarkan dari pernyataan Badan Pertanahan Nasional(BPN) dokumen yang ada di kementerian argaria dan tata ruang dimana berdasarkan pengecekan lapangan dengan masyarakat adalah di luar HGU,PT BMI dan RSM.
Melalui Ketua kordinator perwakilan masyarakat Desa Segarwangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menyapaikan di ruangan gedung DPRD adalah bahwa tuntutan meminta kepada pihak Perusahan PT BGA grup ganti rugi lahan yang diduga di ambil secara One Prestasi / secara paksa dengan menipu masyarakat Ketapang khusunya Desa Segar wangi, Mengembalikan lahan masyarakat, menyerahkan lahan berserta tanaman tersebut (kebun sawit) berdasarkan data yang ada pada masyarakat kita melakukan tuntutan sesuai dengan apa yang ada dan berdasarkan ketentuan dan undang-undang belaku.
Secara terpisah, Wartawan KabarSulSelIndonesia (KSI) Perwakilan Perusahaan PT. RSM (BGA Group) Riduan saat di konfirmasi di ruangan kantornya usai pertemuan RDPU menyampaikan bahwa “Tidak benar bahwa tanaman perusahaan Exs PT BMI (Benua Indah Group) itu diluar HGU, karna sesuai peta hasil lelang yang kami peroleh itu sudah benar adanya, peta yang menjadi objek lelang juga sama dengan peta yang ditampilkan dari Dinas Perkebunan”
Menjadi aneh ketika dalam rapat audiensi muncul peta versi lain (baru) ketika muncul peta versi lain tentu saja objeknya berubah sehingga di klaim tanaman kami dinyatakan di luar HGU.
Riduan selaku perwakilan Perusaan PT SRM (BGA grup) Kami minta Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kenapa peta HGU bisa muncul 2(dua) versi.
Ada apa dibalik ini sementara kami memperoleh Peta ini berdasarkan Lelang resmi dari Negara yang dilakukan dipegadilan Negeri Ketapang. Kami juga heran adanya kelompok masyarakat yang minta kembalikan kebunnya kepada masyarakat, kebun yang mana?
Sekali lagi saya tegaskan, PT RSM (BGA Group) itu kami peroleh dari hasil lelang resmi yang dilakukan oleh Negara, bukan take over dari Perusahaan lain apa lagi mengambil alih secara paksa sebagaimana yang dituduhkan oleh masyarakat Ketapang Khusunya Desa Segar wangi. Ujar Riduan
(Agt)
Komentar