Kabar Sulsel Indonesia (Kalianda – Lampung Selatan)
Pada Jum’at pekat lalu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan 6 Raperda ke-Parlemen Lampung Selatan. Enam paket Raperda tersebut dihadapkan pada 42 Anggota Dewan dalam paripurna secara daring.
Nanang Ermanto menjabarkan dasar hukum, tujuan, dan substansi disampaikannya enam paket Raperda itu. Nanang menyebut, keenam paket Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022–2027.
Kemudian, Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Demikian penjelasan dalam penyampaian enam paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Atas jalinan kerjasama yang baik, kami selaku eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan,” kata Nanang ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (22/11/2021).
Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap untuk membahas ditingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan, saran dan catatan dari sejumlah Fraksi.
Nanang menyatakan, selaku eksekutif pihaknya senantiasa terbuka menerima masukan dan saran dengan harapan Ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan, semua Raperda yang kami sampaikan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Selain menyampaikan enam paket raperda, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Nanang menyampaikan nota keuangan Rancangan APBD TA 2022 tersebut tersebut kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam dalam rapat paripurna secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Jum’at (19/11/2021).
Selain itu kata Nanang, Rancangan APBD TA 2022 juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga telah menerapkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ujar Nanang.
Untuk itu lanjut Nanang, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” terang Nanang.
Sedangkan, dari sisi tahapan penyusunan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 juga telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” tutur Nanang.
Dalam nota keuangnnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, “jika Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.2.166.427.940.000,00.
“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.311.732.833.000, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.721.261.507.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.133.433.600.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nanang memaparkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan sebesar Rp. 2.224.088.232.638,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.506.869.833.973, Belanja Modal direncakan sebesar Rp.286.744.020.965, Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.9.639.207.000, dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.420.835.170.700,” tutur Nanang.
Nanang melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.59.660.292.638 yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2021. Untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Sedangkan lanjut Nanang, dari sisi pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan sebesar Rp.2.000.000.000 untuk penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
“Dengan demikian maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.57.660.292.638 yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.
Selanjutnya, Nanang berharap kepada anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan tersebut.
“Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.
Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 46 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada.
Hadir juga Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. (Fj)
Komentar