Jakarta, KSI- Dua orang pemuda yakni, ER (32) dan SAP (30) diamankan Satreskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat beberapa hari lalu, tepatnya pada hari rabu kemarin, tanggal 24/5 November 2020. Bukan tak beralasan dua pemuda ini diamankan, diketahui sebelumnya mereka termasuk para pelaku tawuran tersebut memang sedang dalam pencarian petugas.
Menurut keterangan tertulisnya, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan tersebut berlokasi di Jl. Tanah Tinggi Barat Rt.002/005 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
“Telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolsek melalui rilis tertulis yang kami terima. Minggu, (29/11).
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) plastik klip kecil bening yang masing – masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan 2 (dua) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet kulit warna hitam.
Lebih jauh Kompol Supriadi memaparkan kronologis kejadiannya.
“Pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo SH beserta anggota mencari pelaku Tawuran di wilayah Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat sekira Jam 02.00 Wib. Kemudian melakukan observasi di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt. 02/05 Kel. tanah Tinggi Johar Baru Jakpus dan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian di tanggapi oleh Tim Reskrim, dan sesampainya di tempat yang di informasikan, lalu menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong selanjutnya dilakukan penangkapan mengaku bernama Septian Ade Putra Als Oboy dan Endri Rosdianto.” Terang Kapolsek.
Ternyata, lanjut Kapolsek menguraikan, “merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jln. Baladewa (Kota Paris), dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat brutto 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan diatas pot tanaman dan diakui milik tersangka Septian Ade Putra Als Oboy dan Endri Rosdianto.” Urainya.
Saat di introgasi, lanjut Kompol Supriadi, “Septian Ade Putra Als Oboy mengaku membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Endri Rosdianto sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan 2 (dua) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian di ketemukan uang tersebut di dalam dompet kulit warna hitam milik Saudara Endri Rosdianto, selanjutnya Endri Rosdianto mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Miftah (DPO). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru guna Pengusutan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Penulis : Raymond
Redaktur : Noval. V
Komentar