Sangksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

DKI Jakarta271 views

KSI DKI JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan beriringan dengan perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada dua cara yang dilakukan kepolisian dalam menindak pelanggar ganjil genap yakni penilangan secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.

“Penindakan akan kita lakukan dengan dua metode yaitu dengan menggunakan ETLE dan dengan tilang secara manual,” ujarnya

Sambodo menerangkan, kepolisian dalam hal ini lebih mengutamakan tilang manual. Alasannya, kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil genap saat ini masih minim.

 

Komentar