Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | 13 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah tahun 2024.
Sebanyak 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota di Maluku mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dua daerah di Maluku, yakni Seram Bagian Barat dan Kota Tual, menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki pasangan calon yang mengajukan sengketa.
Dilansir dari laman mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada Senin (13/1/2025) untuk Pilkada di Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur.
Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB di Panel 3 lantai 4 Gedung MK, yang diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan di Pilkada Buru diajukan pasangan Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim serta Amus Besan-Hamsah Buton, sementara pasangan Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa menggugat hasil Pilkada Buru Selatan. Gugatan Pilkada Seram Bagian Timur diajukan pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga.
Pada Selasa (14/1/2025), sidang pemeriksaan PHPU untuk Pilkada Maluku Tengah, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar dijadwalkan berlangsung. Panel 1 yang dipimpin Suhartoyo bersama M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh akan memulai sidang pukul 08.00 WIB di lantai 2 Gedung MK.
Gugatan di Pilkada Maluku Tengah diajukan pasangan Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam, Pilkada Kepulauan Aru oleh pasangan Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh, dan Pilkada Maluku Tenggara oleh pasangan Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin.
Sementara itu, sengketa Pilkada Maluku Barat Daya diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata, dan Pilkada Kepulauan Tanimbar oleh dua pasangan calon, yaitu Adolof Bormasa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.
Sidang pemeriksaan PHPU Kota Ambon dijadwalkan berlangsung Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB di Panel 2 lantai 4 Gedung MK. Panel ini diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Gugatan hasil Pilkada Ambon diajukan pasangan Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay.
Optimisme Penyelesaian Tepat Waktu
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa MK telah menerima total 310 perkara PHPU Pilkada 2024. Ia optimistis semua perkara dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu, yaitu 11 Maret 2025.
“MK memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa PHP pemilu tepat waktu, bahkan sering kali lebih cepat dari batas maksimal 45 hari kerja,” ujar Faiz.
Dalam pelaksanaan persidangan, MK membagi perkara secara proporsional ke dalam tiga panel untuk menghindari penumpukan kasus dan potensi konflik kepentingan antarhakim.
Sidang pemeriksaan akan berlanjut hingga 4 Februari 2025, melibatkan jawaban dari KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, dan rekomendasi dari Bawaslu. Semua alat bukti yang diajukan juga akan diverifikasi dan disahkan pada tahap ini.
Dengan pengalaman dan komitmen yang tinggi, MK berupaya memastikan sengketa Pilkada 2024 diselesaikan secara adil dan tepat waktu, sehingga stabilitas politik di daerah dapat terjaga.
Komentar