Ambon,Kabaesulsel-lndonesia.com.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, berhasil menangkap FMG alias Angki alias Ongker, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YR alias Rivaldo pada Minggu (9/2/2025).
Angki menganiaya korban hingga meregang nyawa menggunakan senjata tajam (pisau) di depan Toko Anda, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Minggu dini hari.
Penangkapan terhadap Angki dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggal 9 Februari 2025; Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 5 / It / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 9 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini berawal saat korban menumpangi motor ojek hendak menuju Penginapan Gloria pada pukul 02.25 WIT. Korban kala itu dibonceng oleh tukang ojek YR alias Sony (saksi).
Di tengah perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelaku FMG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kala itu, tersangka melawan arus lalulintas. “Korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “WOEE” sambil menatap tersangka,” tambahnya.
Tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban saat diteriaki, langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Tersangka mengejar saksi dan korban sampai di depan Studio Foto Trivena. Ia kemudian melakukan penikaman namun korban sempat menghindar dan kemudian melarikan diri bersama saksi. Tersangka tetap mengejar korban.
“Hingga sampai di tempat kejadian yaitu di depan toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut,” jelasnya.
Dengan kejadian itu, korban langsung darikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun tak berselang lama, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15.25 WIT di RSUD Cendrawasih Dobo.
Kombes Areis mengungkapkan modus operandi dalam kasus itu. Di mana, Tersangka setiap keluar rumah membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur. Tujuannya untuk dipergunakan tersangka melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain. “Kemudian karena tersangka tersinggung dan sakit hati dengan korban yang meneriakkan kata “WOE”,” jelasnya.
“Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Setelah menerima laporan polisi, tim penyidik langsung melakukan tindakan kepolisian berupa membuat permintaan visum, melakukan olah TKP, menyita barang bukti dan menahan tersangka.
“Tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”
(M.N)
Komentar