
Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi, tentunya lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawasan pemilu kini mulai di sibukan dengan sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satu tanggung jawab lembaga pengawasan yang mesti dilaksanakan adalah proses rekrutmen petugas yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Distrik yang berkedudukan di Kecamatan/Distrik dan berjumlah 1 orang.
Demi tersuksesnya penyelenggaraan pemilu 2024, enam Panwaslu Distrik mulai melaksakan proses rekrutmen panwas kelurahan/kampung. 6 Distrik tersebut adalah Distrik Kokas, Distrik Kayauni, Distrik Arguni, Distrik Furwagi, Distrik Pariwari dan Distrik Wartutin. Masing-masing Distrik ini melakukan rekrutmen panwas kelurahan/kampung berdasarkan jumlah kelurahan/kampung yang terdapat di wilayah administrasi pemerintahan masing-masing Distrik.

Sebutlah saja Distrik Kokas yang terdiri dari 1 Keluruhan dan 14 Kampung tentu membutuhkan 15 orang PKD yang siap melakukan tugas pengawasan seluruh tahapan penyelenggara pemilu. Selain itu Distrik Kayauni yang terdiri dari 9 Kampung tentu juga membutuhkan 9 orang PKD yang siap menjalankan tugas pengawasan. Begitu pun dengan Distrik Arguni yang terdiri dari 5 Kampung juga harus menyiapkan 5 orang yang nanti akan bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pemilu yang berlangsung. Distrik Furwagi yang terdiri dari 8 Kampung juga membutuhkan 8 orang panitia pengawas yang siap menjalankan tugas pengawasan. Bahkan Distrik Pariwari yang terdiri dari 9 kelurahan/kampung juga membutuhkan 9 orang panwas, serta Distrik Wartutin yang terdiri dari 8 Kampung tentu saja membutuhkan 8 orang panwas kampung.
Tahapan rekrutmen Panwas Kelurahan/Kampung sesuai juklak perekrutan, di mulai sejak 9 – 13 Januari 2023 dengan tahapan pengumuman pendaftaran, selanjutnya tanggal 14 – 19 januari 2023 dilanjutnya dengan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwas kelurahan/kampung. Setelah para pendaftar memasukan seluruh berkas administrasi mereka, dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas administrasi dan selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2023 dlanjutkan dengan tahapan pengumuman calon PKD yang dinyatakan lulus administrasi.

Tidak hanya sebatas itu saja, calon PKD yang dinyatakan lulus administrasi masih harus melewati tahapan wawancara pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023. Setelah tahapan wawancara dilakukan oleh panwas Distrik, selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2023 diumumkan nama-nama Panwas Kelurahan/Kampung yang dinyatakan berhasil atau lulus dan siap dilantik pada tanggal 7 Februari 2023.
Pantauan media ini bahwa proses pelantikan dilakukan di masing-masing Distrik dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Irfam Karet dan sejumlah muspidis serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Red)


Komentar