Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menindak lanjuti pemberitaan media KSI beberapa waktu lalu, terkait permasalahan fisik bedah bangunan rumah atau Rumah Layak Huni (RLH) yang berlokasi di Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang mana sempat dikatakan oleh nara sumber bahwa, fisik bangunan tersebut berjumlah 40 unit, namun ternyata hanya berjumlah 15 unit saja, mirisnya lagi pembangunannya dibangun dengan mempergunakan biaya anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Hal tersebut diakui dan dikatakan oleh Kepala Desa Batu Lapis (Anselmus Toton) kepada “Jumadi Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) lewat Vidio Call, Dalam rekam Kades Anselmus Toton mengatakan bahwa, “Pembangunan bedah rumah (RLH) itu bukan berjumlah 40 unit, akan tetapi hanya berjumlah 15 unit, kesemuanya itu merupakan program kerja yang disusun oleh Pj. Kades yang bernama “Jimin Lorensius” pelaksanaannya sebelum tahun 2022, artinya pekerjaan tersebut sudah dikerjakan sebelum “Saya menjadi sebagai Kades Batu Lapis.
Kemudian Kades Anselmus Toton mengatakan ditahun 2022 barulah dirinya yang melanjutkan pekerjaan tersebut, setelah menjadi Kades dan diakuinya bahwa memang benar bedah rumah (RLH) tersebut sebenarnya berjumlah 15 unit, dan yang sudah selesai dikerjakan,jumadi ketua infestigasi menilai dan menduga kekurangan sisak bangunan kemana anggaranya
kekurangan adalah sebanyak 13 unit, namun yang 2 unitnya lagi hingga sekarang belum terselesaikan atau belum dikerjakan, oleh karena memang sangat sulit mengambil alih pekerjaan orang lain karena tidak paham (memahami) sistim kerjanya, dan benar bahwa pekerjaan itu menggunakan biaya anggaran Dana Desa (DD). Batu Lapis Kecamatan .Hulu Sungai kepada Jumadi Ormas LAKI Kabupaten Ketapang lewat Rekam Vidio.
Melalui Jumadi Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Tim Bidang Investigasi Ketapang, mengatakan kepada media KabarSulsel Indonesia.Com, “Berdasarkan rekam vidio konfirmasi antara dirinya dan Kades Batu Lapis (Anselmus Toton) sesuai pengakuan Kades bahwa dari ke 15 unit RLH itu dari tahun 2021, 2022, semenjak diambil alih dalam proses pengerjaannya yang sudah selesai baru berjumlah 13 unit, sedangkan yang yang lain belum terselesaikan, Artinya sangat fatal 2 unit itu diduga fiktif tidak dikerjakan sama sekali hingga sekarang tahun 2024, “Ucap Jumadi Ornas LAKI kepada KabarSulsel Indonesia.com.
Untuk itu Jumadi meminta dengan tegas terkait permasalahan tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum, baik Insfektorat maupun Kejaksaan Negeri dan Kepolisian (Polres) Kabupaten Ketapang termasuk Kepala daerah janan suka menutup nutupi kejahaan yang si lakukan oleh kepala Desa aar APH bisa mengaudit serta menindak tegas terhadap oknum pelaku yang diduga berupaya dengan sengaja melawan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. “Ucap Jumadi Ormas LAKI Tim Bidang Investigasi Ketapang Kalbar kepada KabarSulsel Indonesia.com Kamis (25/01).
Saat dikonfirmasi oleh KabarSulsel Indonesia com lewat Pesan WhatsApp, Kepala Desa Batu Lapis (Anselmus Toton) sejauh ini belum bisa terhubung.Hingga berita ini terbit, KabarSulsel Indonesia com masih berupaya mencari dan menggali informasi lebih dalam lagi terkait permasalahan tersebut.
Jelas dalam undang -undang Tidak Pidana korupsi bahwa pejabat daerah dengan sengaja menyalahi jabatan untuk memeperkaya diri sendiri atau golongan bisa di penjara 20 tahun atau kurungan 2 tahun Penjara atau denda 1000.000.000 (satu milyar)
Komentar