Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Empat orang anggota DPRD yang memperoleh kursi di parlemen, hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihak KPUD Kabupaten Kepulauan Aru
Ke-empat orang tersebut masing-masing dari Partai PKB yaitu Filemon Laklaka, partai P3 Hastuti Hasanuddin Hasan, dari Partai Hanura atas nama Andreas Limbers dan satu orang dari partai Gerindra.
“Dari 25 kursi DPR yang terpilih 2024-2029, masih menyisakan 4 anggota DPR terpilih yang tentu berasal dari partai PKB yaitu Filemon Laklaka, dari partai P3 menyisakan ibu Hastuti Hasanuddin Hasan, dari Partai Hanura atas nama Andreas Limbers. Ke-empat orang tersebut yang belum melengkapi LHKPNnya kepada kami di bagian teknis KPU.” Ungkap Kasubag Teknis Hukmas KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Ridolop Tanate kepada wartawan di ruang kerjanya Senin, (26/08/2024)
Lebih lanjut Tanate menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1262 tentang batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni tertanggal 10 Oktober 2024, untuk itu bagi anggota DPRD yang baru terpilih agar diharapkan dapat memasukan LHKPN nya kepada KPUD yang nantinya menjadi acuan untuk KPU saat melakukan pengusulan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih itu sendiri.
“Sesuai dengan ANJ daripada DPR yang jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2019, maka tentu pada tanggal 31 Oktober 2024 itu juga masa waktu untuk dilakukan pengusulan pelantikan, dengan demikian kalau dihitung mundur 21 hari sesuai dengan surat keputusan 12 62 itu maka tanggal 10 Oktober adalah batas akhir waktu penyampaian LHKPN ke KPU. Untuk itu kami meminta perhatian dari pimpinan partai politik yang telah disebutkan di atas dan anggota DPR terpilih yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera bisa menyampaikan ke kami di KPU terkhusus bagian teknis untuk kami akan melaporkannya secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai pusat. ” Pintah Tanate
Tanate juga menegaskan, jika pada masa batas akhir waktu tertanggal 10 Oktober 2024, para pimpinan Partai Politik maupun oknum anggota DPRD terpilih belum juga melaporkan LHKPNnya kepada KPUD Kepulauan Aru maka tentu anggota DPRD tertentu tidak dapat di usulkan untuk dilakukan pelantikan.
“Jadi batas waktu penyampaian LHKPN itu tanggal 10 Oktober 2024, tidak oleh lewat dari itu, kalau memang batas tanggal tersebut belum juga ada penyampaian LHKPN kepada kami di KPU maka
sesuai dengan rujukan surat keputusan 1262, tidak di usulkan untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029, itu konsekuensi hukumnya seperti itu. ” Tegas Tanate
Komentar