3,Orang Tewas Di Tambang Emas Doyok, Pemerintah dan APH Didesak Tindak Tegas

Uncategorized559 views

Ketapang,Kabar-Sulsel.Indonesia.com.3 orang pelaku meningal disebakan Tragedi maut kembali terjadi di lokasi tambang emas ilegal (PETI) kawasan Doyok, Indotani, pada Selasa (5/8/2025). Tiga pekerja tertimbun material longsor saat beraktivitas.Korban terdiri dari seorang operator excavator, seorang operator mesin domping, serta seorang karyawan tambang.

Informasi di lapangan menyebut, lokasi PETI tersebut berada di bawah kendali seorang pengusaha lokal berinisial Akong. Warga menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti nyata pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Jangan hanya menerima laporan di meja. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas membongkar jaringan bos-bos besar di balik adanya PETI dan menutup akses pasokan BBM ilegal dari SPBU nakal,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait penyelidikan insiden tersebut. Masyarakat berharap tragedi serupa tak kembali terjadi dan aparat segera menghentikan praktik tambang ilegal yang merenggut nyawa pekerja demi keuntungan segelintir orang.

Dengan kejadian ini pihak kepolisian lansung ke lokasi tempat kejadian perkara ( TKP) terutama pemilik lahan dan pelaku.

Kepolisian Resor (Polres) Ketapang membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KM27 Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang, Selasa sore (19/8/2025).

Penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi , awak media Rabu (20/8/2025).

“Benar, proses dan tindak lanjut penanganan perkara PETI itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ujarnya.

Sukardi.

Komentar