KSI DKI JAKARTA – Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi rutin di dua lokasi tiap harinya. Kali ini, operasi digelar di Jalan KH Moh Mansyur dan di Jalan PTB Angke, Senin (08/02/2021).
” Ya, di dua lokasi tersebut petugas berhasil menjaring 35 pelanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Dari 35 yang terjaring, lanjut Kompol M. Faruk Rozi, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.
Faruk menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tutupnya. (Yen)
Komentar