34 Pelanggar Terjaring Dalam Ops Patuh Salawaku, Kabid Humas: Semoga Kesadaran Masyarakat Meningkat

Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2025, personel Polda Maluku kembali menjaring para pelanggar lalulintas.

Pada hari kelima ini, Jumat (18/7/2025), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala, Kota Ambon, sebanyak 34 pengendara kendaraan bermotor diberikan sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK berharap Operasi Patuh Salawaku yang akan dilaksanakan selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang dapat menyadarkan masyarakat pengguna jalan atas pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Operasi Patuh Salawaku 2025 merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Maluku,” ungkapnya.

Operasi Patuh menitikberatkan pada pelanggaran lalulintas seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, hingga kelengkapan standar kendaraan lainnya.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Salawaku ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, ini semua penting untuk terciptanya keselamatan bersama,” ujarnya.

7 pelanggaran lalu lintas utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan meliputi: berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI (untuk pengendara dan penumpang sepeda motor), tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi dan penumpang mobil), melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur.

Sebanyak 34 pelanggar lalu lintas yang ditemukan terdiri dari 18 pengendara roda dua (R2) dan 16 pengemudi roda empat (R4). Terhadap para pelanggar, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Hal ini demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Ambon dan sekitarnya.

(M.N)

Komentar