167 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024 Masuk ke MK, 5 Daerah di Maluku Sudah Ajukan Sengketa

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | 9 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 167 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

Gugatan hasil Pilkada dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah KPU kabupaten/kota atau provinsi menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Berdasarkan data resmi MK hingga Senin (9/12/2024) pukul 19.00 WIB, lima pasangan calon (paslon) dari lima kabupaten di Maluku telah mendaftarkan gugatan mereka.

Paslon pertama yang mendaftarkan sengketa adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh, yang kalah di Pilkada Kepulauan Aru. Gugatan mereka terdaftar dengan APPP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan KPU Kepulauan Aru sebagai termohon.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3 dari Pilkada Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa, mengajukan gugatan dengan APPP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini juga menyasar KPU Buru Selatan terkait perselisihan hasil suara.

Gugatan lainnya datang dari paslon nomor urut 2 di Pilkada Maluku Tengah, Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam, dengan APPP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Paslon dari Pilkada Maluku Barat Daya, Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata, juga mendaftarkan permohonan sengketa dengan APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir, gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 2 Pilkada Tanimbar, Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, yang terdaftar dengan APPP Nomor: 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, mengungkapkan bahwa seluruh gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil suara.

“Sampai malam ini pukul 19.00 WIB, ada lima paslon dari lima kabupaten di Maluku yang mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelas Almudatsir, Senin malam.

Ia juga menyebut bahwa seluruh KPU kabupaten/kota di Maluku serta KPU provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang Pilkada di masing-masing daerah.

Meski begitu, kabarnya paslon dari Pilkada Buru, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke MK. “Kami masih memantau perkembangan, terutama di daerah-daerah dengan selisih perolehan suara yang tipis,” tambah Almudatsir.

Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir atas sengketa hasil Pilkada ini, memastikan jalannya demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar