Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan polemik gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan, Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifudun yang ditemui wartawan di lobby kantor DPRD Maluku, Selasa 24/10/2023, menyampaikan bahwa,
P3K yang belum dibayarkan, itu disebabkan karena menunggu penetapan APBD perubahan. Hanya saja APBD perubahan sampai hari ini belum jelas kabarnya Seperti apa. Namun sesuai aturan itu 15 hari kerja dan tanggal 1 November bahwa kepastian APBD perubahan kita ini, ungkap Rofik.
Menurut Rofik, Apakah bisa di diproses lanjutkan diterima oleh kementerian keuangan dan kemendagri untuk ditetapkan sebagai APBD perubahan. Tapi kalaupun di tgl 1 November blunder maka bisa saja ditunda.
“jadi saya minta ini jadi catatan kita semua, makanya sesuatu itu dibuat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. APBD perubahan jangan diberikan di ujung-ujung seperti ini, berikan sesuai tahapan dari bulan Juni harusnya sudah diberikan. Apalagi banyak persoalan di dalam yang harus diselesaikan, diantaranya KPU, dana KPUD sesuai aturan ditetapkan dialokasikan harus 60%. tapi yang dialokasikan APBD perubahan tidak 60%,” jelas Rofik.
Dikatakan Rofik, ada juga Darkingmark di Pendidikan, dengan alasan katanya Darkingmark tersebut aturannya datang APBD murni sudah jalan. lalu kemudian mau dimasukkan dalam APBD perubahan. kalau memang ada problem, jangan usulkan APBD perubahan di penghujung tahun, karena ada problem masalah Darkingmark. Sekarang Darkingmark juga dalam evaluasi kementerian keuangan.
Makanyaa didalam APBD perubahan ini ada banyak tanggungjawab yang harus diselesaikan yaitu untuk kepentingan masyarakat termasuk Guru-guru PPPK itu.
“Jadi jika sampai bulan November karena batasnya 1 November maka kita tunggu perkembangan. Kita doakan Semoga 1 November pemerintah pusat lewat kementerian keuangan dan kemendagri menyetujui APBD kita sehingga bisa membayar gaji para pendidik kita yang telah melakukan kewajibannya dan sampai hari ini belum dibayarkan gajinya, mohon bersabar,” harap Rofik
Intinya harus ada pikiran yang lebih cerdas dari pemerintah untuk mencari solusi terhadap apa yang sementara dihadapi oleh Guru-guru P3K ini, tambahnya.
Jangan kita berdiam harus kita dengungkan masalah ini agar semua orang menjadi gelisah sehingga mereka bisa mencari solusi. 1 November itu batas sesuai dengan aturan 15 hari dan jika mau didebatkan masih panjang. Tapi intinya di tanggal 1 November sesuai dengan aturan 15 hari, kita serahkan tanggal 10 dan tgl 15 hari kerja.
Kita mendoakan di hari itu pemerintah pusat APBD perubahan bisa disetujui dan dapat dijalankan terutama untuk sodara-sodara kita Guru PPPK yang sementara jadi polemik, itu kongkritnya, tutup Rofik.
Komentar